Jasa Raharja
-
Prosedur Santunan
1.Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
2.Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma