Jasa Raharja

-

Prosedur Santunan

1.Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat

2.Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :

  • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
  • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
  • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
  • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
F021EFFF 2C70 4B9D A94C C68E71FCA39B